Di Muara Jawa, Seno Aji Ingatkan Masyarakat Pentingnya Taat Pajak untuk Pembangunan

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Pentingnya taat dalam membayar pajak. Karena pajak daerah  merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Senin (10/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut selain Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, juga dihadiri oleh Lurah Muara Jawa Masriansyah, Ketua LPM Muara Jawa Masdar, ratusan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, serta narasumber La Ode yang merupakan pakar pajak Kalimantan Timur.

"Saat ini kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah, " ungkap Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Kutai Kartanegara secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

"Untuk itu saya akan mendorong pemerintah daerah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat dalam membayar pajak, " tuturnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini juga berharap, kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu Kota Nusantara” ini kedepannya dapat termotivasi membayar pajak.

Sementara itu, narasumber La Ode  mengatakan, jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

Untuk pelaksanaan lanjutnya, untuk urusan wajib belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan. Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus.

"Untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian dan Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya, " tandasnya.(pk/adv)