Di Muara Jawa, Seno Aji Ingatkan Masyarakat Pentingnya Taat Pajak untuk Pembangunan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR
-
Pentingnya taat dalam membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat
dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kaltim Ir. H. Seno Aji saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper),
Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di
Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Senin
(10/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut selain Wakil Ketua
DPRD Kaltim Seno Aji, juga dihadiri oleh Lurah Muara Jawa Masriansyah, Ketua
LPM Muara Jawa Masdar, ratusan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda dan tokoh perempuan, serta narasumber La Ode yang merupakan pakar pajak
Kalimantan Timur.
"Saat ini kondisi masyarakat merupakan
faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah,
sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah, "
ungkap Seno Aji.
Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya
juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh
dari perkotaan. Hal ini karena Kutai Kartanegara secara geografis cukup
luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun
administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.
"Untuk itu saya akan mendorong
pemerintah daerah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan
masyarakat dalam membayar pajak, " tuturnya.
Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini
juga berharap, kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu
Kota Nusantara” ini kedepannya dapat termotivasi membayar pajak.
Sementara itu, narasumber La Ode mengatakan, jika struktur APBD meliputi
Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan
pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum
penerimaannya.
Untuk pelaksanaan lanjutnya, untuk urusan
wajib belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian
pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan. Dengan tujuan
pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus.
"Untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh
dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana
Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana
Penyesuaian dan Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda
lainnya, " tandasnya.(pk/adv)